PENETAPAN
AWAL DAN AKHIR PUASA
Masih ada
perbedaan dikalangan umat Islam tentang penetapan awal dan akhir Ramadhan.
Sebagian menggunakan ru’yah (melihat bulan)dan sebagian yang lain
memakai hisab (hitungan). Bagaimanakah sebenarnya? Cara manakah yang
lebih tepat dan sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW?
Dalam
hal menentukan awal dan akhir Ramadhan ada dua cara yang disepakati oleh jumhur
(mayoritas) ulama. Yakni dengan melihat bulan atau dengan menyempurnakan bulan
Sya’ban. Sebagaimana yang dikatakan oleh DR. Ahmad al-Syarbashi seorang dosen
di Universitas al-Azhar Mesir.
مِنَ
الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ بَيْنَ جُمْهُوْرِ الْعَلَمَاءِ أَنَّ شَهْرَ رَمَضَانَ يَثْبُتُ
بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ. الأَوَّلُ رُؤْيَةُ هِلاَلِ شَهْرِ رَمَضَانَ، إِذَا كَانَتْ
السَّمَاءُ خَالِيَةً مِمَّا يَمْنَعُ الرُّؤْيَةَ كَالْغَيْمِ وَالسَّحَابِ، أَوِ
الدُّخَانِ وَالْغُبَارِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ. اَلثَّانِى إِكْمَالُ شَهْرِ شَعْبَانَ
ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا. وَذَلِكَ إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ حَائِلٌ يَحُوْلُ دُوْنَ رُؤْيَةِ
الْهِلاَلِ فِى لَيْلَةِ الثَّلاَثِيْنَ بِسَبَبِ السَّحَبِ أَوِ الْغُيُوْمِ أَوْنَحْوِهَا.(يسئلونك
فى الدين والحياة، ج 4، ص 35)
“Termasuk hal yang disepakati di kalangan jumhur
ulama bahwa penetapan awal Ramadhan itu dilakukan dengan salah satu dari dua
cara. Pertama, melihat hilal bulan Ramadhan, bila tidak ada yang menghalangi
pandaangan, seperti mendung, awan, asap, debu atau yang lainnya. Cara kedua
adalah dengan menggenapkan bulan Sya’ban sebanyak tiga puluh hari. Ini dilakukan
jika ada hal-hal yang menjadi penghalang untuk melihat hilal pada malam ketiga
puluh karena ada mendung, awan atau yang lainnya” (Yas’alunaka fi al-Din wa
al-Hayah Juz IV, Hal. 35)
Kesimpulan
ini diperoleh dari Hadits Nabi SAW:
صُوْمُوْا
لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاكْمِلُوْا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا.(صحيح البخارى، رقم 1776)
“Berpuasalah kalian apabila telah melihat bulan, dan
berbukalah (tidak berpuasa) kalian apabila telah melihat bulan. Namun jika
pandanganmu terhalang oleh awan, maka sempurnakan bulan Sya’ban itu sampai tiga
puluh hari.” (Shahih
al-Bukhari,[1776])
Oleh
karena itu, seseorang dilarang memuali puasa ataupun mengakhirinya sebelum ada ru’yah.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ لاَتَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ
وَلاَتُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوْالَهُ.(صحيح
البخارى، رقم 1773)
“ Dari ‘Abdullah
bin Umar RA, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW bercerita tentang bulan
Ramadhan. Rasul bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sehingga kamu sekalian
melihat bulan, dan janganlah kamu berbuka (tidak berpuasa) sampai kamu melihat
bulan. Namun jika pandanganmu tertutup mendung, maka perkirakanlah jumlah
harinya.” (Shahih
al-Bukhari,[1773])
Bukti-bukti
diatas menunjukkan bahwa untuk menentukan awal ataupun akhir puasa, ru’yah
al-hilal (melihat bulan) merupakan cara yang diajarkan oleh Nabi Muhammad
SAW.
Lalu,
kaitannya dengan Hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ
اِبْنُ عَمَرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمَّيَّةٌ لاَنَكْتُبُ وَلاَنَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا
وَهَكَذَا يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ .(صحيح
البخارى، رقم 178))
“ Dari Ibn ‘Umar RA, dari Nabi SAW, bahwa beliau
bersabda, “Kami adalah umat yang tidak dapat menulis dan berhitung. Satu bulan
itu seperti ini, seperti ini”. Maksudnya satu saat berjumlah dua puluh sembilan
dan pada waktu yang lain mencapai tiga puluh hari.” (Shahih al-Bukhari,[1780])
Hadits
ini dijadikan sebagai dasar oleh kelompok yang menggunakan hisab untuk
melemahkan pendapat yang memakai ru’yah. Menurut mereka, Hadits ini
menjadi bukti bahwa Nabi SAW menggunakan ru’yah dalam keadaan terpaksa,
sebab umat beliau tidak mampu menulis, membaca serta melakukan hisab. Melihat
kondisi umat yang seperti itu, maka wajar jika Nabi SAW menggunakan ru’yah
untuk menentukan awal dan akhir puasa. Ini dilakukan untuk memudahkan kaumnya
agar mereka tidak menemui kesulitan ketika akan memulai atau mengakhiri
puasanya. Atas dasar ini, menurut mereka, penggunaan ru’yah sudah tidak
relevan lagi, karena sekarang sudah banyak ahli hisab. Dan juga
fasilitas untuk melakukan hisab sudah tersedia, sehingga tidak sulit
lagi untuk melakukannya.
Menjawab
keraguan ini, tentu kita harus kembali pada sejarah. Apakah benar semua sahabat
Nabi SAW tidak dapat membaca dan menulis. Dan apakah pada masa Nabi SAW tidak
ada yang ahli ilmu hisab, sehingga harus menggunakan ru’yah.
Jawabannya
tentu tidak. Karena ada beberapa sahabat yang diperintahkan Rasulullah SAW
belajar tulis-menulis untuk dijadikan sebagai juru tulis beliau, seperti
sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin
Tsabit, Mu’awiyah dan lainnya. Oleh karena itu, yang dimaksud dalam hadits itu
adalah mayoritas sahabat, bukan sahabat secara keseluruhan.
Selain
itu, di negara Arab, jauh sebelum Rasulullah SAW diutus, telah ada tempat untuk
mempelajari ilmu hisab. Lima ratus tahun sebelum Nabi Isa AS lahir,
seorang filosof yang bernama Phitagoras yang hidup pada abad ke VI SM telah
membangun suatu lembaga pendidikan khusus yang mengajarkan tentang ilmu hisab.
Bahkan sebagian pakar mengatakan bahwa ilmu hisab merupakan ilmu tertua
di dunia, karena ada sebelum terjadi banjir Nabi Nuh AS. Ini menunjukkan bahwa
ilmu hisab telah ada sebelum zaman Rasulullah SAW. Dan di antara sahabat
Nabi, sebenarnya telah ada yang mahir dalam ilmu hisab, semisal Ibnu ‘Abbas.
(Abd. Karim Kaim: Menentukan Awal dan Akhir Puasa Ramadhan, dengan Ru’yah
dan Hisab, 16-20)
Dengan
alasan inilah, maka keraguan tersebut dapat terbantahkan. Dari itu, penentuan
awal dan akhir Ramadhan adalah dengan ru’yah, bukan dengan hisab.
KH. Muhyiddin
Abdusshomad: Fiqh
Tradisionalis, Jawaban Pelbagai Persoalan Keagamaan Sehari-hari, Ha. 169-172

