Home » » MENGUNGKAP KEASLIAN SEBUAH HADITS

MENGUNGKAP KEASLIAN SEBUAH HADITS


MENGUNGKAP KEASLIAN SEBUAH HADITS
Oleh Syaiful Bahri Zen
Abstrak
Hadits merupakan Sumber Hukum Islam yang kedua setelah al Qur’an. Kedudukan hadits sebagai penjelas tentang hukum Islam dalam ayat-ayat Allah yang yang belum jelas. Oleh karenanya hadits sangatlah penting bagi umat islam dalam menentukan sebuah hukum.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman. Hadist yang diperoleh dari apa yang dikatakan Rosulullah SAW hingga sampai umat sekarang menempuh proses yang panjang. Sehingga keaslian sebuah hadits perlu untuk diteliti. Apakah hadits tersebut asli dari Nabi sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum, atau sebaliknya hadits tersebut palsu sehingga tidak dapat dijadikan sumber hukum. Proses penelitian tentang keaslian sebuah hadits sering disebut dengan “Tahrij al-Hadits”. Tahrij al-Hadits tidaklah mudah, seseorang dituntuk untuk mengetahui tiga unsur yang menentukan keaslian sebuah hadits yaitu matan, sanad dan rowi. Untuk itu ilmu Tahrij al-Hadits sangatlah penting untuk dipelajari agar tidak salam dalam menilai sebuah hadits. Sehingga dalam menentukan dasar hukum bisa menjadi lebih tepat.

Kata Kunci : Hadits, Tahrij al-Hadits, matan, sanad, rowi

Pembahasan
A.      Pengertian Hadits
Secara etimologis, ada beberapa tokoh yang mendefinisika pengertian hadits sebagai berikut :
1.       Menurut Ibn Manzhur, kata “Hadits“ berasal dari bahasa arab, yaitu al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsn, dan al-hudtsan. Secara etimologis, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama), dan al-khabar, yang berarti kabar atau berita.
2.       Menurut M.M. Azami mendefinisikan bahwa kata “Hadits” (Arab: al-Hadits), secara etimologi (lughowiyah), berarti ‘komunikasi’, ‘kisah’, ‘percakapan’: religius atau sekular, historis atau kontemporer
3.       Sedang kesimpulan kata Hadits yang telah digunakan dalam al-Qur’an sebanyak 23 kali, makna hadits adalah ‘kisah’, ‘komunikasi’, atau ‘risalah’, religiius maupun sekular, dari suatu masa lampau ataupun masa kini.
(Drs. M. Agus Solahudin, M.Ag dan Agus Suyadi, Lc. M.Ag.:Ulumul Hadis. CV. Pustaka Setia. Bandung 2009. Hal. 13)
Adapun pengertian hadits secara terminologis, para ulama berbeda pendapat. Menurut ulama hadits, makna hadits secara terminologi (istilah) adalah :
كُلُّ مَا أُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْفِعْلٍ أَوْتَقْرِيْرٍ أَوْصِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْخُلُقَيَّةٍ
“Segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi SAW, baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi.”
(ibid. Hal. 15)

B.      Ilmu Tahrij al-Hadits
1)      Pengertian Tahrij al-Hadits
Tahrij menurut lughot berasal dari kata خرج yang berarti ‘tampak’ atau ‘jelas’. Tahrij secara bahasa berarti juga berkumpulnya dua perkara yang saling berlawanan dalam satu persoalan, namun secara mutlak, ia diartikan oleh para ahli bahasa dengan arti ‘mengeluarkan’ (istinbath), ‘melatih’ atau ‘membiasakan’ (at-tadrib), dan ‘menghadapkan’ (at-taujih).


Adapun tahrij secara istilah menurut sebagian ulama adalah :
اَلتَّحْرِيْجُ هُوَاَلدِّلاَلَةُ عَلَى مَوْضِعِ الْحــَدِيْثِ فِى مَصَادِرِهِ الْأَصْلِيَةِ اَلَّتِى اَخْرَجَــــــتْهُ سَـــــنَدُهُ بِبَـــيَانِ مَرَتَبَتِهِ عِنْدَ الْحَاجَةِ
Tahrij adalah penunjukan terhadap tempat hadits di dalam sumber aslinya yang dijelaskan sanad dan martabatnya sesuai keperluan.
(ibid. Hal. 189)

2)      Metode Tahrij al-Hadits
Ada beberapa metode yang dapat digunakan dalam Tahrij Hadits diantaranya :
Ø  Metode Tahrij Hadits menurut Lafadz Pertama
Yaitu meneliti hadits dengan mencari kelengkapan hadits  melalui lafadz yang pertama dalam matan.
Ø  Metode Tahrij Hadits menurut Lafadz-lafadz yang Terdapat dalam Hadits
Yaitu meneliti hadits dengan mencari kelengkapan hadits melalui salah satu kata yang terdapat dalam matan hadits tersebut.
Ø  Metode Tahrij Hadits Berdasarkan Tema
Yaitu meneliti hadits dengan mencari kelengkapan hadits melalui tema yang dibahas dalam matan hadits tersebut.
(ibid. Hal. 196)

3)      Kitab yang diperlukan
Adapun kitab-kitab yang membatu seseorang dalam meneliti hadits adalah sebagai berikut :
a.  Hidayatul bari ila tartibi Ahaditsil Bukhori (Karya Abdur Rahman Ambar Al-Misri At-Tahtawi)
b. Mu’jam Al-Fadzi wala Siyyama Al-Gariibu Minha atau Fuhris litartibi Ahaditsi Shahihi Muslim (Karya Muhammad Abdul Baqi)
c.  Mifathus Shahihaini (Karya Muhammad Syarif bin Mustafa Al-Tauqiah)
d. Al-Bugyatu fi Tartibi Ahaditsi Al-Hilyah (Karya Sayyid Abdul Aziz bin Al Sayyid Muhammad bin Al-Sayyid Siddiq Al-Qammari)
e. Al-Jami’us Shagir (Karya Imam Jalaludin Abdurrahman As-Suyuthi)
f.   Al-Mu’jam Al-Mufahros li Alfadzil Hadits Nabawi (Karya Dr. Arnold John Wesinck, dkk)
(ibid. Hal. 194)


4)      Langkah Praktis Penelitian Hadits
Langkah praktis dalam meneliti hadits adalah dengan meneliti komponen utama hadits yaitu sanad, matan dan rowi.
a.       Sanad
Sanad adalah rantai penutur atau perowi (periwayat) hadits. (ibid. hal.89)
b.      Matan
Menurut Ahli Hadits, matan adalah perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nabi SAW. Yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya. Dengan kata lain, matan adalah redaksi dari hadits. (ibid. Hal. 98)
c.       Rowi
Rowi dapat disebut pula dengan mudawwin (orang yang membukukan dan menghimpun hadits). (ibid. Hal.99)
Dari ketiga komponen pokok hadits tersebut dapat dilihat keaslian sebuah hadis yaitu denga meneleti sanad dan rowi apakah seorang yang meriwayatkan hadits dan perowinya memenuhi syarat dalam periwayatan hadits atau tidak. Dan kemudian meneliti matan hadits apakah terdapat illat (cacat) atau tidak.

5)      Tujuan dan Faedah Tahrij al-Hadits
Tahrij hadits bertujuan mengetahui sumber asal hadits yang di tahrij. Tujuan yang lainnya adalah mengetahui ditolak atau diterimanya hadits-hadits tersebut. Dengan cara ini, kita akan mengetahui hadits-hadits yang pengutipannya memerhatikan kaidah-kaidah ulumul hadits yang berlaku sehingga hadits tersebut menjadi jelas, baik asal-usul maupun kualitasnya.
Adapun faedah tahrij itu sendiri adalah :
1.       Dapat diketahui banyak-sedikitnya jalur periwayatan suatu hadits yang sedang menjadi topic kajian.
2.       Dapat diketahui kuat dan tidaknya periwayatan akan menambah kekuatan riwayat.
3.       Dapat ditemukan status hadits shohih li dzatih atau shahih li ghairih, hasan li dzatih atau hasan llighairih. Demikian juga, akan dapat diketahui istilah hadits mutawatir, masyhur, aziz, dan gharib-nya.
4.       Dapat diketahui hadits tersebut maqbul (diterima) atau mardud (ditolak) sehingga tidak menjadikan keraguan bagi orang yang mau melaksanakan atau meninggalkan.
5.       Menguatkan keyakinan bahwa suatu hadits adalah benar-benar berasal dari Rasulullah SAW yang harus diikuti karena adanya bukti-bukti yang kuat tentang kebenaran hadits terserbut, baik dari segi sanad maupun matan.
(ibid. Hal. 191)

Kesimpulan
Sebuah hadits akan diterima dan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat jika ketiga komponen utama penyusun hadits tidak terdapat illat (cacat). Ketiga komponen penyusun itu adalah Sanad, Matan dan Rowi. Sehingga dalam meneliti Sanad, Matan dan Rowi diperlukan ilmu khusus yaitu ilmu Tahrij al-Hadits. Ilmu Tahrij al-Hadits berfungsi untuk membuktikan keaslian sebuah hadits apakah benar dari Nabi atau tidak. Adakah kecacatan dalam riwayat hadits atau tidak. Sehingga setelah dilakukan tahrij al-Hadits, sebuah hadits dapat dinyatakan kebenarannya (kesohihannya).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Syaiful Bahri Zen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger