Oleh Syaiful Bahri Zen
Abstrak
Islam mempunyai dua sumber hukum yang sangat penting, yaitu
al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama sangatlah
penting untuk dikaji, dipelajari, dipahami dan direalisasikan dalam kehidupan.
Karena al-Qur’an mengatur segala aspek kehidupan mulai dari hablum minallah
(hubungan dengan Allah) dan hablum minannas (hubungan dengan manusia).
Kandungan al-Qur’an sangatlah lengkap sebagai pegangan dan sumber hukum.
Namun demikian, karena al-Qur’an diwahyukan pada Nabi dengan gaya
bahasa yang mengagumkan. Sehingga perlu pemahaman dan peresapan yang mendalam
dalam memaknai al-Qur’an. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan kemajuan
umat islam, muncul cendekiawan muslim yang berupaya memaknai maksud kandungan
dari setiap ayat dalam al-Qur’an. Sehingga sampai saat ini banyak karya-karya
para pemikir islam yang berkaitan dengan penjelasan ayat-ayat al-Qur’an. Adapun
karya-karya tersebut digolongkan menjadi tiga hal menurut corak pemahaman dan
cara memaknai ayat-ayat al-Qur’an. Tiga hal tersebut adalah, Tafsir, Takwil dan
Terjemah. Ketiganya merupakan ilmu yang digunakan untiuk mendalami setiap ayat
al-Qur’an.
Sebelum lebih lanjut membahas tentang kandungan ayat-ayat
al-Qur’an, seyogyanya kita memahami apa sebenarnya Tafsir, Takwil dan Terjemah
itu. Adakah perbedaan dan persamaan diantara ketiganya ? Sehingga kita lebih
fokus dalam pembahasan tentang ayat-ayat al-Qur’an. Untuk itu dalam artikel ini
akan sedikit mengenai tiga hal tersebut.
Kata Kunci : Tafsir, Takwil, Terjemah
Pembahasan
1.
Pengertian
A. Tafsir
Secara etimologi
kata “tafsir” diambil dari kata “ fassara – yufassiru – tafsira ”
yang berarti keterangan atau uraian. Al-Jurjani berpendapat bahwa kata “tafsir”
menurut pengertian bahasa adalah “Al-Kasf wa Al-izhhar” yang artinya
menyingkap (membuka) dan melahirkan. Pada dasarnya, pengertian tafsir
berdasarkan bahasa tidak akan lepas dari kandungan makna Al-idhah
(menjelaskan), Al-bayan (menerangkan), Al-kasyf (mengungkapkan),
Al-izhar (menampakkan) dan Al-ibanah (menjelaskan). ( DR. Rosihon Anwar, M.Ag, Ulum
Al-Qur’an. CV. Pustaka Setia, Bandung. Hal. 209)
Sedangkan menurut istilah
“tafsir” adalah suatu hasil usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad
untuk menyingkap nilai-nilai samawi yang terdapat di dalam Al-Qur’an (Ibid. Hal. 211). Sedangkan menurut Ibnu Hayan, tafsir adalah ilmu yang
membahas tentang cara-cara mengucapkan kata dengan lafadz-lafadz Al-Qur’an,
yang ditunjuknya dan hukum-hukumnya, baik secara satu-satu maupun berbentuk
susunan. Oleh karena itu, arti-arti yang dikemukakan harus tersusun dan
lengkap. (Halimudin,
S.H, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an. PT Rineka Cipta, Jakarta. Hal. 164)
B. Takwil
Secara bahasa adalah
menerangkan, menjelaskan. Diambil dari kata “awwala-yu’awwilu-takwilan”.
Al Qaththan dan Al Jurjani berpendapat bahwa secara bahasa takwil adalah “Al-ruju’
ila Al-ashl” (berarti kembali pada pokoknya). (DR. Rosihon Anwar, M.Ag, Ulum
Al-Qur’an. CV. Pustaka Setia, Bandung. Hal. 211)
Adapun pengertian takwil
secara istilah adalah suatu usaha untuk memahami lafadz-lafadz (ayat-ayat) Al
Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari
lafadz itu. (Ibid.
Hal. 212)
C. Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah “
salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain ”. Atau berarti mengganti, menyalin
memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. (Ibid)
Sedangkan
pengertian tarjamah menurut etimologis menurut Muhammad Abh Al-‘Azhim Zarqoni
adalah mengungkapkan makna kalam (pembicaraan) yang terkandung dalam suatu
bahasa dengan kalam yang lain dan dengan menggunakan bahasa yang lain (bukan
bahasa pertama), lengkap dengan semua makna-maknanya dan maksud-maksudnya.
2.
Persamaan dan
Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
A.
Persamaan Tafsir,
Takwil dan Terjemah
Tafsir, Takwil dan Terjemah mempunyai persamaan yang
mendasar yaitu :
Ø Ketiganya
menerangkan makna ayat-ayat al-Qur’an
Ø Ketiganya
sebagai sarana untuk memahami al-Qur’an
B.
Perbedaan Tafsir,
Takwil dan Terjemah
Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah adalah sebagi berikut
:
1) Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah menafsirkan perkataan dan
menjelaskan maknanya, maka ta’wil dan tafsir adalah dua kata yang berdekatan
atau sama maknanya. Termasuk pengertian ini adalah do’a rasulullah untuk Ibnu
Abbas, “Ya Allah, berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan
ajarkanlah kepadanya ta’wil.
2) Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah esensi
yang dimaksud dari suatu perkataan, maka ta’wil dari thalab (tuntutan) adalah
esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri, da ta’wil dari khabar esensi
sesuatu yang diberitakan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dengan
ta’wil cukup besar; sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu
perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan
dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya.sedang ta’wil ialah esensi
sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Sebagai contoh, jika
dikatakan, “matahari telah terbit”, maka ta’wil ucapan ini adalah terbitnya
matahari itu sendiri. Inilah pengertian ta’wil yang lazim dalam bahasa
Al-Qur’an sebagaimana telah dikemukakan. Allah berfirman :
“Atau (patutkah) mereka mengatakan : Muhammad
membuat-buatnya. “katanlah : (Kalau benar yang kamu katakana itu), maka cobalah
datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa yang dapat kamu panggil
(untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. Tetapi
sebenarnya mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan
sempurna padahal belum datang kepada mereka ta’wil-nya.”(yunus:38-39). Yang
dimaksud dengan ta’wil disini adalah terjadinya sesuatu yang diberitakan.
3) Dikatakan, tafsir adalah apa yang telah jelas
didalam kitabullah atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang shahih karena
maknanya telah jelas da gambling. Sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan
para ulama. Karena itu sebagian ulama mengatakan, “tafsir adalah apa yang
berhubungan dengan riwayat sedang ta’wil adalah apa yang berhhubungan dengan
dirayah”
4) Dikatakan pula, tafsir lebih banyak dipergunakan
dalam menerangkan lafazh da mufradat (kosa kata), sedang ta’wil lebih banyak
dipakai dalam (menjelaskan) makna dan susunan kalimat. Dan masih banyak lagi
pendapat-pendapat lain.
3.
Klasifikasi Tafsir
Dalam perkembangannya, tfasir dikelompokkan menjadi dua
macam (dilihat dari bentuk tafsir) yaitu :
1) Tafsir bi
Al-ma’tsur
Yaitu menafsirkan Al-Qur’an dengan al-Qur’an, al-Qur’an dengan sunnah,
al-Qur’an dengan pendapat sahabat Nabi SAW, dan al-Qur’an dengan perkataan
Tabi’in. Namun, sebagaimana dijelaskan Al-Farmawy, tafsir bi al-ma’tsur
(disebut pula bi-ar-riwayah dan An-naql) adalah penafsiran al-Qur’an yang
mendasarkan pada penjelasan al-Qur’an sendiri, penjelasan Rasul, penjelasan
para sahabat melalui ijtihadnya, dan aqwal tabi’in.
Ada empat otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi al-Ma’tsur :
a) Al-Qur’an yang
dipandang sebagai penafsir terbaik terhadap al-Qur’an sendiri.
b) Otoritas hadits
Nabi yang memang berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) al-Qur’an.
c) Otoritas
penjelasan sahabat yang dipandang sebagai orang yang banyak mengetahui
al-Qur’an.
d) Otoritas
penjelasan tabi’in yang dianggap orang yang bertemu langsung dengan sahabat.
2) Tafsir bi
Ar-ra’yi
Yaitu penafsiran Al-Qur’an dengan
ijtihad, terutama setelah seorang mufasir itu betul-betul mengetahui perihal
bahasa Arab, asbab an-nuzul, nasikh dan mansukh, dan hal-hal lain yang
lazim diperlakukan oleh seorang mufasir.
Berdasarkan pengertia
etimologi, ra’yi berarti keyakinan (I’tiqad), analogi, (qiyas), dan ijtihad.
Dan ra’yi dalam terminologi tafsir adalah ijtihad. Dengan demikian, tafsir bi
Ar-ra’yi (disebut juga tafsir bi Al-dirayah) –sebagaimana didefinisikan Husen
Adz-Dzahabi---adalah tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan
pemikiran mufassir setelah terlebih dahulu mengetahui bahasa Arab serta
methodenya, dalil hukum yang ditunjukkan, serta problema penafsiran seperti
asbab An-nuzul, nasikh mansukh, dan sebagainya. Adapun Al-farmawi
mendefinisikannya sebagai berikut : menafsirkan Al-qur’an dengan ijtihad
terlebih dahulu si mufassir pun dibantu oleh Syi’ir jahiliyah, asbab An-nuzul,
nasikh mansukh dan lainnya yang dibutuhkan oleh seorang mufassir sebagaimana
diutarakan pada penjelasa tentang syarat-syarat menjadi mufassir.
Kesimpulan
Dalam memahami makna ayat al-Qur’an yang telah diturunkan Allah SWT
dengan gaya bahasa yang mengagumkan perlu ilmu khusus. Sehingga pemahaman makna
ayat-ayat al-Qur’an tidak keluar jauh dari maksud sebenarnya yang diharapkan
Allah SWT. Adapun ilmu-ilmu yang membahas tentang pemahaman makna ayat-ayat
al-Qur’an diantara adalah Tafsir, Takwil dan Terjemah. Ketiga ilmu ini membantu
manusia untuk lebih mudah memahami maksud dari setiap ayat yang ada dalam al-Qur’an.


0 komentar:
Posting Komentar